Banda Aceh

Wagub Aceh: Green Policing Tonggak Penting Mencegah Tambang Liar

Abdul Hadi
×

Wagub Aceh: Green Policing Tonggak Penting Mencegah Tambang Liar

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, menegaskan bahwa penerapan Green Policing atau pemolisian hijau merupakan tonggak penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik pertambangan liar yang masih marak di Aceh. Hal itu disampaikan pada acara Deklarasi Green Policing yang digelar Polda Aceh bersama Forkopimda di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10).

Dalam sambutannya, Wagub menyebut Aceh memiliki sumber daya alam melimpah, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir menimbulkan dampak serius.
“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat, memicu konflik sosial, serta menggerus kearifan lokal,” ujarnya.

Fadhlullah menilai inisiatif Kapolda Aceh menggagas Green Policing sebagai momentum penting, karena tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen. “Pemerintah Aceh mendukung penuh. Segala aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata,” tegasnya.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menambahkan, tambang ilegal harus ditangani secara menyeluruh, tidak semata-mata dari aspek hukum. “Persoalan ini menyangkut konflik masyarakat dengan negara. Pendekatannya harus sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah mencari jalan keluar,” katanya.

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, memaparkan langkah yang telah ditempuh, di antaranya mengimbau SPBU agar tidak menyalahi aturan penyaluran BBM yang kerap digunakan mendukung tambang ilegal. Polda juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, menekankan pentingnya Green Policing demi keselamatan generasi mendatang. “Jika dibiarkan, tambang ilegal berpotensi memicu kerusakan hutan, longsor, bahkan korban jiwa. Dampaknya juga merembet pada ekonomi dan konflik sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

Deklarasi Green Policing yang ditandatangani bersama unsur pemerintah, aparat hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat itu berisi lima komitmen utama, antara lain menolak pertambangan tanpa izin (PETI), mendukung sosialisasi dampak tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi valid, serta penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Pangdam IM, Wakapolda Aceh, Rektor USK dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *