Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Kecam Keras Kasus Kekerasan Anak di Daycare Ilegal

Abdul Hadi
×

Pemko Banda Aceh Kecam Keras Kasus Kekerasan Anak di Daycare Ilegal

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mengecam keras kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Babypreneur Day Care, Kecamatan Syiah Kuala. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh melalui Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah, dalam konferensi pers di Balai Kota pada Selasa (28/4/2026) malam.

Dalam keterangannya, pemerintah kota menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan akan menindak tegas hingga tuntas dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. Daycare tersebut diketahui telah ditutup karena tidak memiliki izin operasional.

“Peristiwa ini sangat kami sesalkan dan tidak seharusnya terjadi di Banda Aceh. Kami pastikan proses hukum berjalan dan pengawasan akan diperketat,” ujar Afdhal.

Berdasarkan hasil asesmen awal oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, korban merupakan balita perempuan berinisial R berusia 18 bulan. Ditemukan bahwa kekerasan terjadi beberapa kali dan dilakukan oleh salah satu pengasuh yang bertugas saat itu.

Rekaman CCTV menunjukkan adanya pengasuh lain di lokasi yang tidak melakukan upaya pencegahan. Hal ini turut menjadi bahan evaluasi pemerintah. Sementara itu, pelaku utama telah diberhentikan secara tidak hormat, dan dua pengasuh lain dinonaktifkan sementara karena lalai menjalankan pengawasan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kejadian demi melindungi privasi dan kondisi psikologis anak.

Meski pihak pengelola mengklaim permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan, pemerintah menyatakan proses pendampingan terhadap korban tetap diupayakan. Hingga kini, akses langsung kepada keluarga korban masih dalam proses.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Banda Aceh akan memanggil pihak pengelola dan pemilik daycare untuk dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, unsur kepolisian dilibatkan guna memastikan seluruh aspek hukum, termasuk kemungkinan kelalaian pihak lain, diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Hari Toilet Sedunia: Pemko Banda Aceh Ingatkan Pentingnya Sanitasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan bahwa Babypreneur Day Care tidak memiliki izin operasional. Wali Kota pun telah menginstruksikan penghentian total aktivitas daycare tersebut.

Ke depan, Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh layanan penitipan anak, termasuk monitoring perizinan dan standar operasional. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama.

Pemko juga mengajak orang tua, pengelola daycare, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap perlindungan anak, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *