Aktualnews.net I Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang perempuan berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak, Yayasan BD.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Aula Rapat Polresta Banda Aceh pada Rabu (29/4/2026) siang. Meski demikian, proses gelar perkara masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik,” ujar Dizha.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, kepolisian akan segera menyampaikannya kepada publik.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini yang sempat viral di media sosial. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pihak yayasan dan sejumlah pengasuh.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia 16 bulan. Dalam video tersebut, korban terlihat menangis saat diberi makan. Terduga pelaku tampak mengangkat anak tersebut secara kasar, hingga membanting dan menarik telinganya.
Menurut pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026. DS yang merupakan pengasuh di yayasan tersebut berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama unit terkait dari Polda Aceh.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh kasus kekerasan terhadap anak ini.





