Aceh Besar – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi dedikasi pegawai UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh yang dinilai bekerja dengan hati dan pengabdian tinggi dalam melayani anak-anak binaan.
Panti yang berlokasi di Desa Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ini menampung anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, serta korban konflik dan masalah sosial lainnya. Para anak mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, dan pembinaan agar dapat tumbuh mandiri serta kembali berdaya di masyarakat.
Kunjungan tim Ombudsman yang dipimpin anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, Kamis (9/10/2025), disambut Plh. Kadis Sosial Aceh, Zulkarnain, Sekretaris Dinas Chaidir, dan Kepala Panti Michael Octaviano.
“Pelayanan di panti ini berbeda dengan lembaga publik lainnya karena pegawai harus siaga 24 jam. Mereka bekerja dengan hati dan ketulusan. Ini bentuk pelayanan sosial yang luar biasa,” ujar Dadan.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menambah dukungan anggaran dan tenaga pengasuh agar pelayanan semakin optimal.
Sementara itu, Zulkarnain mengakui keterbatasan tenaga masih menjadi tantangan, namun tetap menjadi motivasi. “Kami tetap semangat dan ikhlas melayani,” katanya.
Kepala Panti, Michael Octaviano, berharap perhatian Ombudsman dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan sosial di Aceh. Ia menambahkan, sistem penilaian baru yang diterapkan melalui Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 diharapkan mampu menciptakan layanan publik yang lebih responsif dan humanis.





