Banda Aceh

Anggota DPR RI Ghufran Zainal Abidin MA Apresiasi Gebrakan Wali Kota Banda Aceh Soal Penegakan Syariat Islam

Abdul Hadi
×

Anggota DPR RI Ghufran Zainal Abidin MA Apresiasi Gebrakan Wali Kota Banda Aceh Soal Penegakan Syariat Islam

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh — Gebrakan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menegakkan syariat Islam mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota DPR RI H Ghufran Zainal Abidin. MA, Ia mengapresiasi langkah Illiza yang turun langsung melakukan razia di hotel dan tempat hiburan di Banda Aceh, serta menjaring puluhan pelaku jarimah seperti mesum, khalwat, khamar, prostitusi, hingga narkoba.

“Tindakan ini memberikan dampak besar bagi penegakan syariat Islam di Banda Aceh khususnya Aceh, Ini adalah aksi yang sangat patut untuk diapresiasi,” ujar Politisi PKS Ghufran Zainal yang juga Anggota DPR RI, dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.

Menurutnya, penegakan syariat Islam juga harus didukung penuh oleh semua Stekholder dan masyarakat Banda Aceh.dirinya juga mendorong seluruh kepala daerah untuk melakukan penegakan syariat Islam, Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah memiliki kekuasaan untuk memastikan hukum terlaksana dengan efektif,” ujara Ghufran Zainal Abidin.

Ghufran menjelaskan, secara yuridis, dasar hukum penerapan syariat Islam dan Qanun Jinayat di Aceh sangat kuat. Di antaranya, Pasal 3 ayat (2) UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang menyatakan bahwa salah satu keistimewaan Aceh adalah dalam penyelenggaraan kehidupan beragama. Begitu pula dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 125 ayat (1) menyebutkan bahwa syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh mencakup akidah, syariah, dan akhlak, yang kemudian diperkuat dengan qanun sebagai aturan pelaksanaannya.

Semua pihak harus objektif dalam menilai bahwa langkah Wali Kota Banda Aceh ini patut didukung agar masyarakat tidak menganggap syariat Islam hanya simbol. Apalagi sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh harus menjadi cerminan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh.

Baca Juga :  Hari Toilet Sedunia: Pemko Banda Aceh Ingatkan Pentingnya Sanitasi

Ia menambahkan, dari hasil penegakan syariat Islam, mayoritas pelanggar adalah remaja. Ini mencerminkan kondisi moral generasi muda yang memprihatinkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga, penegakan syariat tidak cukup hanya sebatas penangkapan, tetapi juga harus dilanjutkan hingga tahap pemberian sanksi. Selain itu, Wali Kota perlu tegas mencabut izin usaha yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran syariat.

Berdasarkan data itu, pentingnya dilakukan penegakan hukum yang dibarengi dengan pendekatan preventif seperti edukasi di sekolah-sekolah, program perbaikan akhlak, dan penutupan tempat-tempat yang rawan pelanggaran.

“Pemerintah juga perlu membentuk tempat pembinaan moral bagi pelanggar syariat agar tidak mengulangi kesalahan mereka. Banyak yang kembali melanggar karena ketidaktahuan atau faktor ekonomi,” pungkas Ghufran Zainal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *