Aktualnews.net I Kota Jantho — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Tahun Anggaran 2020–2021.
Penyerahan Tahap II yang berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, menandai babak lanjutan penanganan perkara korupsi dana desa yang selama ini menjadi perhatian publik. Tersangka berinisial AB (40), yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG gampong.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran, sehingga sejumlah pengeluaran keuangan gampong tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan kekurangan volume pada pekerjaan fisik serta belanja fiktif. Temuan tersebut mengindikasikan praktik manipulasi anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur gampong agar menjalankan tata kelola keuangan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





