AKTUALNEWS.NET | Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH menjadi Ketua KIP Aceh.
Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1476 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Serta Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028.
Sehingga berdasarkan SK tersebut, memberhentikan Saiful sebagai ketua dan mengangkat Agusni AH dari sebelumnya Wakil Ketua KIP Aceh sebagai Ketua KIP Aceh. Sementara posisi Wakil Ketua ditempati oleh Iskandar Agani.
Penetapan Ketua KIP Aceh ini dibenarkan oleh Agusni. Dia mengakui SK tersebut dikirim oleh KPU RI dan telah diterimanya.
Selain penetapan Ketua KIP Aceh, kata Agusni, dalam SK tersebut juga ditetapkan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua. Jabatan ini akan diemban mereka sampai berakhirnya masa jabatan keanggotaan KIP Aceh periode 2023-2028.











