Banda Aceh

Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

Abdul Hadi
×

Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengamankan Diki Pratama bin Jasli, terpidana kasus pemerkosaan anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No. 1, Kuta Alam, tepatnya di depan Kantor KONI Aceh. Saat diamankan, Diki tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi.

Kasus ini bermula dari tindak pemerkosaan terhadap anak berusia 10 tahun yang dilakukan terdakwa pada 4 Agustus 2020 di rumahnya di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Diki dijatuhi hukuman uqubat penjara selama 200 bulan (16 tahun 8 bulan). Namun, putusan banding Mahkamah Syar’iyah Aceh sempat membebaskan terdakwa.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 menyatakan terdakwa bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara 200 bulan dikurangi masa tahanan.

Meski sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali pada September 2021, Diki tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Hukum akan tetap ditegakkan,” tegas pihak Kejati Aceh.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Dana Beasiswa Aceh Ditahan, Negara Rugi Rp14 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *