Banda Aceh

Tiga Tersangka Terlibat Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Ditahan

Abdul Hadi
×

Tiga Tersangka Terlibat Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Ditahan

Sebarkan artikel ini

AKTUALNEWS.NET | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi untuk sekolah-sekolah SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Penahanan ini dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, setelah Kejari Banda Aceh menerima para tersangka beserta barang bukti terkait kasus tersebut.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah RF, yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Z selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), dan M sebagai Pejabat Pengadaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Barang bukti yang diserahkan termasuk uang tunai sebesar Rp. 3.417.588.000, 14 kotak besar berisi dokumen kontrak untuk 390 paket pengadaan, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

“Para tersangka telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar, selama 20 hari, mulai dari 12 Agustus 2024 hingga 1 September 2024,” tegas Ali Rasab.

Ali Rasab juga menjelaskan bahwa proses penyerahan tahap dua berjalan dengan lancar dan aman sekitar pukul 14.15 WIB. Setelah penyerahan ini, JPU Kejari Banda Aceh akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Banda Aceh untuk disidangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *