Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi dan kolaborasi penanganan kasus tindak pidana korupsi di Banda Aceh, Rabu (4/11/2025).
Kegiatan tersebut disambut baik oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, S.I.K., M.H. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama dalam percepatan penanganan perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh.

Menurut Zulhir, kolaborasi lintas lembaga penegak hukum sangat penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas kerja, serta mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas.
“Sinergi antar lembaga merupakan kunci utama dalam pemberantasan korupsi. Kami berkomitmen memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” ujar Kombes Zulhir.
Melalui rapat ini, Polda Aceh bersama KPK dan Kortas Tipidkor Polri bertekad memperkuat langkah bersama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Aceh. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat koordinasi antar instansi penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional dan berintegritas.





