Jantho – Plt Kabid Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait penegakan perda/qanun dan instruksi gubernur. Pertemuan berlangsung di Makosat Satpol PP WH Aceh Besar dan ruang kerja Asisten I Setdakab Aceh Besar, Rabu (17/9/2025).
Dalam pertemuan itu, Bupati Aceh Besar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Farhan, AP, bersama Kasatpol PP WH Aceh Besar, serta jajaran kabid yakni Tibumtranmas, Linmas, P2UD, dan Syariat Islam. Sementara dari Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi didampingi Kasi Ops, Kasi Binluh, dan Kasi LPM.
Tarmizi mengatakan koordinasi ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi antara Pemkab Aceh Besar dan Satpol PP WH Aceh dalam pelaksanaan operasi gabungan. Fokus kegiatan meliputi penegakan perda, pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025, serta pengawasan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.

“Melalui koordinasi ini, kita ingin memastikan penegakan syariat Islam di Aceh berjalan lebih optimal, khususnya di wilayah Aceh Besar. Diharapkan kerja sama antara Satpol PP WH Aceh dan Satpol PP WH Aceh Besar terus ditingkatkan,” ujar Tarmizi.





