Aceh Tamiang

PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan saat Liputan Acara Santunan Anak Yatim BSI

Abdul Hadi
×

PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan saat Liputan Acara Santunan Anak Yatim BSI

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Aceh Tamiang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang mengecam tindakan pengusiran terhadap sejumlah jurnalis oleh panitia lokal saat menjalankan tugas peliputan pada kegiatan santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Darussalam Karang Baru, dekat Huntara Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru, pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan, menilai tindakan pengusiran tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ia menegaskan bahwa para wartawan yang hadir merupakan jurnalis resmi yang diundang oleh pihak BSI untuk meliput kegiatan santunan anak yatim dan penyaluran wakaf Al-Qur’an tersebut.

Menurut Erwan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.

“PWI Aceh Tamiang mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Pemimpin Redaksi KabarTamiang.com, Muhammad Hendra Vramenia. Ia meminta manajemen pusat BSI mengevaluasi jabatan Branch Manager BSI Cabang Kualasimpang terkait insiden tersebut.

“Manajemen BSI Pusat harus mengevaluasi jabatan pimpinan BSI Cabang Kualasimpang karena panitia lokal pasti berada di bawah koordinasi BSI daerah. Kenapa mereka tidak mengenali wartawan yang secara resmi diundang untuk meliput kegiatan tersebut, dan kenapa pimpinan cabang tidak mengontrol kinerja bawahannya,” ujar Hendra.

Kronologi Insiden

Sebelumnya, kinerja panitia pelaksana kegiatan santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Al-Qur’an di Huntara 1 Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menuai kritik tajam.

Baca Juga :  Kendaraan Bobot Lebih 30 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang

Alih-alih menyebarkan syiar melalui kegiatan sosial tersebut, acara justru diwarnai aksi pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang secara resmi diundang oleh manajemen BSI pusat.

Ketidakprofesionalan panitia lokal ini memicu kekecewaan para awak media, termasuk Rahmad Wiguna dari Serambi Indonesia. Ia datang ke lokasi atas permintaan langsung pihak BSI pusat untuk melakukan peliputan.

Rahmad menegaskan kehadiran mereka merupakan bentuk penghormatan terhadap undangan resmi yang diberikan oleh pihak penyelenggara.

“Kami diundang langsung oleh BSI pusat. Kami datang karena menghargai undangan itu, bukan karena tidak ada pekerjaan lain. Kalau tahu akan diperlakukan seperti ini, kami lebih baik mengerjakan agenda lain yang lebih jelas,” ujar Rahmad dengan nada kecewa.

Insiden ini pun memicu perhatian kalangan pers di Aceh Tamiang dan dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *