Banda Aceh

Anggota DPRK Banda Aceh Fasilitasi Sosialisasi Qanun Kota Layak Anak

Abdul Hadi
×

Anggota DPRK Banda Aceh Fasilitasi Sosialisasi Qanun Kota Layak Anak

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh – Komitmen mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat. Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Golkar, H. Iskandar Mahmud, S.H., memfasilitasi sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak di Balai Pengajian Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas aparatur gampong, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, guru, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat dari sejumlah gampong di Kecamatan Baiturrahman. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang membahas pemenuhan hak anak dan peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak.

Sosialisasi menghadirkan Direktur AMANAH Aceh, Dr. Safwan Nurdin, S.E., M.Si., sebagai narasumber. Kegiatan dipandu oleh Cut Intan Arifa, S.E., selaku moderator.

Dalam sambutannya, H. Iskandar Mahmud menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan implementasi Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

“Qanun Nomor 2 Tahun 2021 harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga memahami hak-hak anak dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Baiturrahman dan Lueng Bata, dirinya akan terus mendorong lahirnya kebijakan dan program yang berpihak pada kepentingan anak, keluarga, serta penguatan peran gampong dalam perlindungan anak.

Sementara itu, Dr. Safwan Nurdin menjelaskan bahwa konsep Kota Layak Anak bukan sekadar memenuhi indikator penilaian atau meraih penghargaan, melainkan komitmen nyata pemerintah dan masyarakat dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh.

Baca Juga :  Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Aset Perumda Tirta Daroy, Dorong Percepatan Qanun Penyertaan Modal

“Keberhasilan Kota Layak Anak dimulai dari keluarga dan gampong. Ketika masyarakat mampu mencegah kekerasan terhadap anak, menekan angka perkawinan usia anak, mencegah stunting, memberikan akses pendidikan yang berkualitas, serta membuka ruang partisipasi bagi anak, maka sesungguhnya kita sedang membangun masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” jelasnya.

Dalam paparannya, Safwan menguraikan substansi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 yang menitikberatkan pada penguatan kelembagaan serta pemenuhan lima klaster hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan perlindungan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta, mulai dari upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, penguatan peran keluarga, pencegahan perkawinan usia anak, hingga penyediaan ruang bermain dan belajar yang aman di tingkat gampong.

Menutup kegiatan, Iskandar Mahmud berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap implementasi Qanun Nomor 2 Tahun 2021 sehingga tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Mewujudkan Kota Layak Anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan gerakan bersama seluruh masyarakat. Ketika setiap keluarga, setiap gampong, dan setiap warga memiliki kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak anak, maka Banda Aceh akan menjadi kota yang aman, nyaman, dan terbaik bagi tumbuh kembang generasi penerus,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh, kalangan akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 sebagai fondasi mewujudkan Banda Aceh yang benar-benar layak anak, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi setiap anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *