Banda Aceh

Pemerintah Aceh Fokuskan Penyesuaian TKD 2026 untuk Penanganan Pascabencana

Abdul Hadi
×

Pemerintah Aceh Fokuskan Penyesuaian TKD 2026 untuk Penanganan Pascabencana

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh pada Jumat, 27 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa besaran anggaran penyesuaian TKD bagi Pemerintah Aceh mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana, termasuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus.

Sekda menyebutkan bahwa penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, dengan tetap memberitahukan kepada Pimpinan DPRA.

Terkait pergeseran anggaran, Sekda menambahkan bahwa hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021, yang memungkinkan perubahan penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.

Saat ini, proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Baca Juga :  Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ujar Sekda.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan tersebut wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan paling lambat pada Juni 2026.

Sebagai penutup, Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai aturan yang berlaku, serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *