Aktualnews.net I Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy di Lambaro, Aceh Besar, Senin, 20 April 2026. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh kepada perusahaan daerah tersebut.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus, Tuanku Muhammad, didampingi Wakil Ketua Sofyan Helmi serta anggota lainnya, yakni M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus meninjau sejumlah aset dan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan saat ini dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy. Aset tersebut meliputi jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, hingga peralatan produksi.
Selain itu, turut ditinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Jawa yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian PUPR dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Aset tersebut juga direncanakan untuk dialihkan kepada Perumda Tirta Daroy guna mendukung pengelolaan limbah.
Tuanku Muhammad mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi dan kelayakan aset sebelum dimasukkan dalam daftar inventaris sebagai penyertaan modal.
“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih berfungsi, mengetahui lokasinya, serta apakah masih menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Aset yang tidak layak tentu tidak perlu dihibahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan pengesahan qanun sangat penting untuk memperjelas status kepemilikan aset yang selama ini kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, kejelasan status aset akan berdampak pada pengelolaan dan pemeliharaan. Selama aset masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka biaya perawatan menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan Perumda.
“Jika status sudah jelas menjadi milik Perumda, maka tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada pada perusahaan dan tidak lagi membebani anggaran daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Sofyan Helmi menegaskan bahwa penyertaan modal yang dimaksud bukan dalam bentuk dana segar, melainkan pengalihan aset milik pemerintah kota menjadi aset Perumda Tirta Daroy.
“Penyertaan modal tidak selalu berupa uang, tetapi bisa dalam bentuk barang atau fasilitas yang menjadi modal kerja perusahaan,” katanya.
Ia menyebutkan, banyak aset yang saat ini digunakan oleh Perumda Tirta Daroy, terutama bantuan pascatsunami, belum tercatat secara resmi sebagai milik perusahaan. Melalui qanun ini, seluruh aset tersebut akan diperjelas statusnya.
Ke depan, Sofyan juga berharap setiap pembangunan infrastruktur air bersih, baik dari anggaran daerah maupun hibah pemerintah, dapat langsung diserahterimakan kepada Perumda setelah selesai dibangun.
Anggota Pansus lainnya, Aiyub Bukhari, menambahkan bahwa pihaknya memastikan hanya aset yang masih layak dan fungsional yang akan dialihkan.
“Setelah pengalihan, kami mendorong Perumda untuk mengelola dan merawat aset secara optimal, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan pelayanan air bersih kepada masyarakat Banda Aceh,” pungkasnya.





