Banda Aceh

Ombudsman RI Awasi dan Sosialisasikan Penilaian Pelayanan Publik di Panti Sosial Lanjut Usia Banda Aceh

Abdul Hadi
×

Ombudsman RI Awasi dan Sosialisasikan Penilaian Pelayanan Publik di Panti Sosial Lanjut Usia Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas Sosial Aceh. Kegiatan ini berlangsung di UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Lamglumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (9/10/2025).

Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, SKM., M.Kes., menjelaskan bahwa sejak 2025, penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian akan dituangkan dalam bentuk Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025.

“Penilaian ini bertujuan memetakan potensi maladministrasi dalam layanan publik serta mendorong perbaikan dan penyempurnaan di setiap instansi, termasuk UPTD di bawah Dinas Sosial,” ujar Zulkarnain.

Tim Ombudsman RI yang hadir antara lain Herru Kriswahyu (Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi), Aat Sugihartati (Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan), Achmad Fauzi (Asisten Pencegahan), serta Yeni Sulistyowati (Asisten Pencegahan).

Dari pihak Dinas Sosial Aceh turut hadir Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Chaidir, SE., MM., serta Kepala UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Intan Melya, A.KS., M.Si. Pertemuan berlangsung hangat dengan semangat kolaborasi untuk memperkuat pelayanan sosial yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Baca Juga :  Rapat Akhir Reforma Agraria 2025: BPN Aceh Temukan 51 KK Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem di Aceh Barat

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *