Aceh Tengah

Mantan Bendahara Disdagkop Aceh Tengah AP di Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018.

Abdul Hadi
×

Mantan Bendahara Disdagkop Aceh Tengah AP di Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018.

Sebarkan artikel ini

AKTUALNEWS.NET | Aceh Tengah – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AP. Pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018 silam Selasa 25 Juli 2023.

Tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab menyampaikan setelah proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah selesai, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.

Tersangka AP pada tahun 2018 menjabat sebagai Bendahara di Disdagkop Kabupaten Aceh Tengah.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah No. 700/144/INSP tanggal 04 Juli 2023 senilai Rp. 246.380.074,” katanya.

Bahwa tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *