Banda Aceh

Komisi IV DPRK Banda Aceh Keluarkan Rekomendasi Terkait Kekerasan Terhadap Anak dan Daycare Tanpa Izin

Abdul Hadi
×

Komisi IV DPRK Banda Aceh Keluarkan Rekomendasi Terkait Kekerasan Terhadap Anak dan Daycare Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan rekomendasi terkait kekerasan terhadap anak dan day care tanpa izin. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRK, Farid Nyak Umar saat melakukan rapat dengan dinas terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran, Lantai III Gedung DPRK, Selasa, 05 Mei 2026.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aulia Afridzal, Sekretaris dan Anggota Komisi IV, Hj Efiaty Z dan M. Iqbal, Asisten I Setda Kota Banda Aceh yang diwakili Yusnardi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulaiman Bakri, serta Plt. Kadis DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari dan jajaran.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan rekomendasi yang meminta dinas terkait untuk mengaudit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik berizin maupun tidak, untuk memastikan standar keamanan dan kelayakan.

Kemudian Komisi IV DPRK mendesak Pemko untuk menyusun regulasi dan standarisasi izin operasional dengan indikator yang jelas: baik rasio pengasuh-anak, kompetensi pengasuh, maupun fasilitas kesehatan dan keamanan. Pemko juga diminta membentuk Unit Pengawasan Khusus lintas dinas (Disdikbud, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Satpol PP) untuk inspeksi rutin dan proses penindakan.

“Pemko perlu menyediakan Saluran Pengaduan Terpadu yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian. Kemudian Disdikbud kota melakukan sosialisasi dan edukasi publik, tujuannya agar orang tua hanya memilih day care berizin serta memahami standar layanan yang aman,” kata Farid Nyak Umar

Politisi PKS ini menambahkan agar penerapan sanksi tegas berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin bagi day care yang melanggar aturan. Adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus kekerasan ditindak secara hukum sehingga menimbulkan efek jera.

Baca Juga :  Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Aset Perumda Tirta Daroy, Dorong Percepatan Qanun Penyertaan Modal

Komisi IV DPRK Banda Aceh kata Farid, memberikan rekomendasi khusus kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota, untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan risiko terhadap seluruh day care, khususnya yang beroperasi tanpa izin. Kemudian melakukan pendampingan dan fasilitasi perizinan bagi pengelola day care agar segera memenuhi persyaratan legal.

“Disdikbud kota harus segera melakukan inventarisasi mapping risiko terhadap day care yang ada, apalagi yang belum punya izin. Termasuk mendampingi dan memfasilitasi agar day care segera menyelesaikan pengurusan legalitas lembaga mereka,” ujar Farid.

Disdikbud kota juga diminta oleh Komisi IV DPRK untuk membuat program sertifikasi pengasuh melalui pelatihan kompetensi pengasuhan, perlindungan anak, dan standar keamanan. Lalu menggelar monitoring berkala terhadap day care berizin untuk memastikan standar tetap dijalankan.

“Kita minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengeluarkan daftar resmi day care berizin dengan pengasuh yang tersertifikasi. Sehingga masyarakat dapat memilih dengan aman dan terhindar dari lembaga ilegal, apalagi punya rekam jejak pernah melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.

Komisi IV DPRK Banda Aceh meminta Disdikbud melakukan koordinasi dengan DP3AP2KB dalam aspek perlindungan anak dan keluarga, termasuk penanganan kasus kekerasan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, maka harus dilakukan penindakan terhadap day care Ilegal dengan menutup atau menghentikan operasional yang membahayakan keselamatan anak.

“Dengan langkah-langkah ini, Disdikbud dan instansi terkait lainnya dapat memperkuat sistem pengawasan, menutup celah regulasi, dan memastikan setiap anak di Banda Aceh mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, dan legal,” pungkas Farid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *