Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Inspektorat Banda Aceh melakukan Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar Serta Saluran Pengaduan Masyarakat/WBS dan surve penilaian integritas Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2024.Acara tersebut berlangsung Di Aula Kantor Keuchik Gampong Kampung Baru, selasa 10/12/2024.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri narasumber Tim Irban Khusus dari Inspektorat Kota Banda Aceh.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjauhi praktik-praktik korupsi, gratifikasi, dan pungli yang dapat merusak citra dan kinerja pemerintahan Gampong serta bentuk wujud partisipasi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mensukseskan dan mendukung program KPK untuk menghilangkan korupsi dan pelanggaran lainnya.
Pada kesempatan tersebut Irbansus Inspektorat Banda Aceh juga menjelaskan bahwa perangkat Gampong yang mengetahui telah terjadi atau akan terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Gampong dapat melaporkan melalui saluran pengaduan masyarakat/pelaporan pelanggaran whistle blowing system (WBS).
Sementara itu Keuchik Gampong Kampung Baru Marwan Yusuf menyambut baik sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Inspektorat Kota Banda Aceh yang dilaksanakan di Gampong Kampung Baru, sosialisasi ini merupakan langkah tepat untuk memberikan pemahaman secara khusus kepada seluruh perangkat Gampong Khususnya Kampung Baru dalam menjalankan tugas dilingkungan pemerintah Gampong,” ujar Marwan Yusuf.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa menciptakan Gampong yang kondusif, tertip administrasi dan bebas korupsi, gratifikasi serta pungli.” Ungkap Keuchik Gampong Kampung Baru.
Sosialisasi ini dihadiri perangkat Gampong Kampung Baru, tuha Peut , para kadus, unsur kepamudaan, Linmas dan perwakilan tokoh masyarakatdengan.





