Banda Aceh

Benarkah Dana Rp7 Triliun Menganggur?

Abdul Hadi
×

Benarkah Dana Rp7 Triliun Menganggur?

Sebarkan artikel ini

Di Banda Aceh, pagi hari biasanya dimulai dengan secangkir kopi sanger. Asap tipis mengepul, obrolan di warung kopi pun ramai. Topik yang hangat belakangan ini bukan soal politik, melainkan angka fantastis dalam laporan keuangan Bank Aceh Syariah (BAS) tahun 2024.

“Katanya ada Rp7 triliun uang kita yang nganggur di Jakarta,” celetuk seorang pengunjung warung kopi di Peunayong. Suasana riuh, sebagian mengangguk setuju, sebagian lain mengernyitkan dahi.

Sebenarnya, benarkah dana sebesar itu hanya terparkir tanpa manfaat?

Dalam laporan resminya, BAS memang mencatat keuntungan Rp443 miliar, sekaligus menempatkan Rp7,05 triliun di surat berharga—instrumen seperti sukuk negara dan obligasi syariah. Di mata awam, dana itu seolah menjauh dari Aceh. Padahal, bagi dunia perbankan, keputusan itu bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban menjaga likuiditas.

“Bank tidak bisa menyalurkan semua dananya ke pembiayaan. Kalau tiba-tiba nasabah menarik tabungan secara massal, bank bisa goyah,” jelas seorang akademisi ekonomi syariah di Banda Aceh. Ia mengingatkan bahwa OJK sudah mengatur rasio kecukupan modal dan likuiditas secara ketat.

BAS, seperti kepala keluarga yang bijak, menaruh sebagian uang di celengan aman. Sebagian untuk belanja harian—mendanai UMKM, pertanian, hingga infrastruktur. Sebagian lain disimpan sebagai dana darurat—di surat berharga yang dijamin negara. Hingga pertengahan 2025, BAS sudah menyalurkan Rp20 triliun pembiayaan produktif, termasuk Rp2,53 triliun untuk UMKM dengan lebih dari delapan ribu debitur.

Meski begitu, kritik tetap berdengung. Seorang aktivis muda menilai, “Kalau porsi di surat berharga terlalu besar, Aceh bisa kekurangan pembiayaan lokal. Transparansi harus jelas—berapa untuk pusat, berapa yang kembali ke masyarakat.”

Di sisi lain, ekonom melihatnya dari sudut teori. Keynes menyebut pentingnya likuiditas menghadapi ketidakpastian, sementara teori perputaran uang menegaskan bahwa dana di surat berharga tetap produktif karena mendukung pembiayaan pemerintah, yang ujungnya kembali ke daerah.

Baca Juga :  Gubernur dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026

Perdebatan ini akhirnya kembali ke masyarakat: apakah kita mau melihat angka Rp7 triliun sebagai dana yang “menganggur”, atau sebagai strategi menjaga stabilitas?

Di warung kopi, diskusi pun berakhir dengan senyum. “Ah, jadi tidak sesederhana itu. Sama saja seperti kopi Aceh ini—pahit, tapi menyehatkan kalau tahu cara menikmatinya,” ujar seorang bapak paruh baya sambil menyesap tegukan terakhir.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *