Banda Aceh

Gubernur Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Abdul Hadi
×

Gubernur Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa Aceh membutuhkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) minimal sebesar 2,5 persen. Hal itu disampaikannya dalam acara konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis,16 April 2026.

“Itu angka minimal, kalau bisa lebih dari itu,” ujar Mualem dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut menguatkan usulan yang telah dimasukkan dalam draft revisi UUPA. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebutkan bahwa angka Dana Otsus sebesar 2,5 persen sudah tercantum dalam rancangan perubahan.

“Dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen,” kata Bob Hasan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa angka tersebut pada prinsipnya telah disepakati dalam forum konsultasi. Menurutnya, pembahasan kini tinggal menunggu keputusan di tingkat pemerintah pusat.

“Sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis. Tinggal satu tahap lagi di pemerintah pusat,” ujar Nurlis.

Ia menambahkan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan pengembalian Dana Otsus Aceh ke angka 2 persen.

Rapat konsultasi tersebut berlangsung kondusif tanpa perdebatan berarti. Kegiatan ini dihadiri oleh 31 anggota Baleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia, serta didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.

Turut hadir unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta akademisi dan tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi turut memberikan masukan terkait revisi UUPA. Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Husni Jalil, memaparkan sejumlah poin penting yang perlu direvisi, di antaranya kewenangan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pelabuhan, qanun, dan Dana Otsus.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik, Penumpang dan Kendaraan Roda Dua Dominasi Penyeberangan Kuala Bubon-Simeulue

Sementara itu, akademisi Universitas Malikussaleh, Amrizal J Prang, menekankan pentingnya peningkatan Dana Otsus serta menyoroti kelemahan sejumlah qanun yang dinilai sulit diterapkan karena berbenturan dengan regulasi lain.

Tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh, Munawar Liza Zainal, turut menyoroti persoalan batas wilayah laut. Ia juga menegaskan pentingnya mempertahankan Dana Otsus minimal 2,5 persen.

“Apakah semua yang hadir di sini setuju?” tanyanya dalam forum, yang dijawab serentak dengan persetujuan peserta rapat.

Nurlis menyimpulkan, secara umum seluruh pihak memiliki kesamaan pandangan bahwa revisi UUPA diarahkan untuk mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.

Ia menambahkan, penggunaan Dana Otsus saat ini juga difokuskan untuk penanganan dampak bencana banjir yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *