Banda Aceh

Keuchik Gampong Kampung Baru Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Aceh

Abdul Hadi
×

Keuchik Gampong Kampung Baru Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Aceh

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Keuchik Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, melaporkan oknum wartawan media online ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit siber Polda Aceh. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.

Dalam pemberitaan yang beredar, Keuchik Gampong Kampung Baru dituduh mengubah akses gang umum menjadi gang pribadi serta terlibat dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2023. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh keuchik, yang menilai isi berita tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.

Menurutnya, program tersebut sepenuhnya dijalankan oleh AG selaku Penjabat (Pj) Keuchik bersama Sekretaris Desa (Sekdes) SR pada saat itu.

“Program ketahanan pangan tahun 2023 dengan anggaran Rp187 juta bukan saya yang melaksanakan, melainkan di bawah kendali AG selaku Pj Keuchik dan Sekdes SR. Masa jabatan saya sebagai Keuchik berakhir pada 14 Juli 2023, dan saat itu saya sedang mengikuti tahap pencalonan kembali dalam pemilihan Keuchik Kampung Baru,” tegasnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku, agar kasus penyebaran berita bohong tidak terulang dan tidak merugikan pihak lain, khususnya aparatur gampong.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *