Aktualnews.net I Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T., mendorong penguatan Pageu Gampong sebagai salah satu upaya memperkuat pengawasan syariat Islam sekaligus menyaring masuknya budaya dari luar yang tidak sesuai dengan kearifan lokal Aceh.
Hal itu disampaikan Irwansyah saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) bagi unsur Pageu Gampong yang digelar Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh di Aula Hotel Hanifi, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Wali Kota Banda Aceh Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Tgk. H. Ridwan Ibrahim, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, serta para kepala bidang dan jajaran DSI Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Irwansyah mengatakan, Banda Aceh saat ini menjadi salah satu kota tujuan masyarakat dari berbagai daerah, baik untuk berwisata maupun menempuh pendidikan.
Kehadiran sejumlah perguruan tinggi yang terbuka, membuat Banda Aceh juga dihuni mahasiswa dari berbagai daerah, bahkan dari sejumlah negara.
Menurutnya, keberagaman tersebut tentu membawa budaya dan kebiasaan yang berbeda-beda. Kondisi itu kemudian berpotensi menimbulkan pertemuan atau penetrasi budaya dengan nilai-nilai yang selama ini berlaku di Aceh.
Karena itu, kata Irwansyah, Banda Aceh membutuhkan Pageu Gampong sebagai pagar sosial di tingkat gampong agar budaya yang datang dari luar tetap dapat disaring dan tidak bertentangan dengan kearifan lokal serta nilai-nilai syariat Islam.
“Perlunya Pageu Gampong agar budaya luar yang masuk tidak bertentangan dengan kearifan lokal kita dan syariat Islam yang kita terapkan,” ujar Irwansyah.
Ia mencontohkan, terdapat kebiasaan dari luar yang menurutnya perlu diberikan pemahaman ketika diterapkan di Banda Aceh, termasuk dalam hal berpakaian saat berolahraga.
“Banyak budaya dan kebiasaan orang luar yang jika dilihat ada yang tidak sesuai dengan syariat, seperti berolahraga dengan memakai celana pendek atau siluweu puntong. Maka, tugas Pageu Gampong adalah mengawasi, mengedukasi, sekaligus memberikan pemahaman kepada mereka agar syariat Islam dapat berjalan dengan baik di kota kita tercinta,” ujarnya.
Irwansyah menambahkan, Banda Aceh memiliki banyak pintu masuk bagi masyarakat dari luar daerah. Karena itu, upaya menjaga nilai-nilai syariat tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pemerintah kota, atau wali kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat di tingkat gampong.
Menurutnya, setiap gampong yang menjadi tempat berdomisilinya pendatang memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan pengawasan lingkungan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan modernisasi juga menjadi tantangan tersendiri. kemajuan teknologi dan modernisasi yang masuk juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan syariat Islam.
“Pageu Gampong jangan juga menghambat perkembangan teknologi dan modernisasi. Tetapi harus menjadi filter agar perkembangan tersebut tetap berjalan sesuai dengan kearifan lokal dan syariat Islam,” katanya.
Untuk memperkuat koordinasi di tingkat paling bawah, Irwansyah juga mendorong setiap gampong memiliki saluran komunikasi khusus antardusun dan dengan perangkat terkait.
Gagasan tersebut dituangkan dalam konsep Radar Komunitas Digital atau Hotline Dusun. Cara kerjanya nangi, sistem pelaporan ini berbasis grup komunikasi di setiap dusun yang terhubung dengan perangkat gampong, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Wilayatul Hisbah (WH).
Melalui sistem tersebut, informasi mengenai situasi yang dianggap mencurigakan, potensi pelanggaran syariat maupun gangguan keamanan dapat segera disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Setiap ada pergerakan mencurigakan, baik potensi maksiat maupun kriminalitas, bisa dilaporkan dan diantisipasi dalam hitungan menit sebelum meluas, tanpa harus ada aksi main hakim sendiri,” pungkasnya.





