Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh, DPRK Siap Lakukan Pembahasan

Abdul Hadi
×

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh, DPRK Siap Lakukan Pembahasan

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen RKUA PPAS Perubahan APBK Banda Aceh 2026 kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh, yaitu Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi dua wakil ketua, Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi Aswad.
Penyerahan berlangsung dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK, Senin, 24/8/2026 pagi.

Dalam penyerahan itu, Illiza didampingi Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah dan Sekda Kota Jalaluddin.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri para anggota DPRK Banda Aceh itu, Irwansyah ST menyampaikan, dalam rangka penyusunan kebijakan anggaran daerah, tidak semata-mata harus dilihat dari besaran alokasi dan tingkat penyerapannya, tetapi dari kualitas belanja dan dampak yang dihasilkan.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Politisi muda PKS ini menegaskan, dokumen RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran. Oleh karena itu, perubahan terhadap KUA dan PPAS menjadi penting guna menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan.
“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” tegas Irwansyah.

Irwansyah menekankan agar selama proses pembahasan nanti, TAPK dan seluruh OPD dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan komisi-komisi mitra kerja OPD dan Badan Anggaran DPRK, sehingga pembahasan dapat berjalan secara efektif dan mengedepankan akuntabilitas.

Sementara itu, Wali Kota Illiza menyampaikan, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah dan tahapan penting dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh (RAPBKP) Tahun Anggaran 2026 yang akan datang.

Baca Juga :  DPRK Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif

Perubahan kebijakan anggaran ini dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh yang memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tetap responsif, fleksibel, serta akuntabel terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat.

“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujarnya.

Penyesuaian tersebut antara lain dipengaruhi oleh perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian kebijakan transfer dari Pemerintah Pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi kegiatan terhadap pelaksanaan program sampai dengan pertengahan tahun anggaran 2026.

Maka, lanjut Illiza, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh memandang perlu melakukan perubahan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Sehingga, alokasi anggaran dapat lebih diarahkan kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam RKUA PPAS itu, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.513.928.203.849, mengalami peningkatan sebesar Rp201.951.648.055. Sementara Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

Peningkatan tersebut bersumber dari penyesuaian target pendapatan BLUD Pasar, yang mencerminkan perbaikan tata kelola dan meningkatnya kepercayaan publik, serta penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat seperti penambahan Pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Lalu, juga ada penyesuaian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh yang bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang terdiri dari DOKA, BOP Mukim, dan pembebasan lahan RSU Zainal Abidin.

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.521.128.203.829, mengalami peningkatan sebesar Rp201.951.648.055 atau 13,27 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK murni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *