AKTUALNEWS.NET | – BANDA ACEH – Kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) mulai marak terjadi di Kota Banda Aceh khususnya di Kecamatan Ulee Kareng salah satu APK Caleg DPRK Kota Banda Aceh Isnaini Husda.
Saat dihubungi oleh wartawan Aktualnews.net melalui sabungan Telpon Ambia Dianda sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslih Kota Banda Aceh,Kamis 28/12/2023 mengaku belum menerima laporan pengaduan perusakan alat peraga kampanye tersebut.
Pihak Panwaslih Kota Banda Aceh telah berupaya pencegahan dan pihaknya juga telah mengimbau setiap partai politik dan Caleg memasang APK itu sesuain dengan jadwal kampaye dan sesuai tempat telah ditentukan sesuai dengan perundang undangan kemudian pihaknya juga telah mengimbau seluruh partai politik jika ada merasa dirugikan itu dapat melaporkan ke Panwaslih Kota Banda Aceh, terkait dengan adanya pengrusakan APK dan jika ada timpang tindih disaat pemasangan APK itu juga dapat dilaporkan kepada panwaslih Kota Banda Aceh,”ungkap Ambia Dianda.”
Panwaslih juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu baik Caleg maupun Partai politik untuk taat pada aturan yang berlaku tidak ada Black campaign,penyebaran berita Hoak dan mani politik, serta menyerang pasangan lain, hal tersebut merupakan yang dilarang dalam PKPU No 15 kemudian diperbaharui PKPU No 20 tahun 2023.
Panwaslih juga mengimbau tidak ada lagi pengrusakan APK di Kota Banda Aceh namun jika mengetahui pengrusakan alat peraga kampanye harap di laporkan kepada Panwaslih baik dari peserta pemilu atau masyarakat yang mengetahui hal tersebut.
Panwaslih Kota Banda Aceh telah menyurati para peserta pemilu bahwasanya kalau melaksanakan kampanye tatap muka dan rapat umum itu harus membuat surat pemberitahuan kepada Polresta Banda Aceh.
Kepada masyarakat juga mengimbau jika menemukan adanya hal hal yang terlarang dimasa kampanye ini agar bisa melaporkan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh.





