Banda Aceh – Pemerintah Gampong Kampung Baru yang dipimpin Keuchik Marwan Yusuf bersama tim pageu gampong dan masyarakat, dengan didampingi Polsek Baiturrahman serta Satpol PP-WH Banda Aceh, membongkar sebuah kios yang berada dikawasan bekas terminal keudah yang dijadikan tempat maksiat. Aksi pembongkaran berlangsung pada Senin, 6/10/2025 malam.
Keuchik Marwan Yusuf menjelaskan, pembongkaran kios tersebut didasarkan dari laporan masyarakat, dimana tempat tersebut sering dijadiakan tempat maksiat dan pesta minuman keras, setelah mendapatkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan pengintaian mendapati sepasang muda-mudi berzina di dalam kios tersebut. “Ini langkah tegas agar wilayah Kampung Baru tetap bersih dari praktik maksiat,” ujarnya.

Dalam pembongkaran kios tersebut warga mendapati minuman keras jenis tuak.
Marwan juga mengingatkan warga agar tidak menyalahgunakan kios, rumah kos maupun bangunan lain untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. “Jika terbukti, kami tidak segan-segan membongkar tempat-tempat maksiat yang ada di Gampong Kampung Baru,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat, baik warga lokal maupun pendatang, untuk mencari nafkah di Kampung Baru. “Silakan berusaha di sini, tapi ikuti aturan yang berlaku di wilayah kami,” tambah Marwan.





