Banda Aceh

Ketua Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh Apresiasi Capaian Polri di Tahun 2024

AktualNews
×

Ketua Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh Apresiasi Capaian Polri di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – Ketua Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh sekaligus Ketua Umum Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) Indonesia, ALTA ZAINI, NL.P., yang juga Keuchik Gampong Lampulo, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas capaian mereka sepanjang tahun 2024.

Hal itu diungkapkan melalui press rilis yang dikirim ke media ini pada Kamis, 2 Januari 2025.

Alta Zaini menyoroti keberhasilan Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan pada berbagai peristiwa besar di Indonesia, seperti Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada serentak yang berlangsung damai, tentram, dan aman di tengah hiruk-pikuk pesta demokrasi. Selain itu, Polri juga sukses memantau dan mengamankan perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru di Provinsi Aceh dengan suasana yang kondusif.

“Atas nama keuchik se-Provinsi Aceh, khususnya Kota Banda Aceh, kami berharap sinergisitas antara Polri, TNI, dan aparatur sipil lainnya tetap terjalin harmonis. Dengan begitu, semangat Presisi Polri akan terus tertanam di tengah masyarakat,” ujar Alta Zaini.

Ia juga mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas di setiap gampong di Provinsi Aceh yang kini diperkuat dengan pembentukan Polisi RW. Kehadiran mereka dinilai mampu memberikan rasa aman sekaligus pembinaan kepada masyarakat.

Menurutnya, program Presiden RI yang dikenal sebagai “Asta Cita” terus diterapkan oleh Bhabinkamtibmas melalui arahan pimpinan Polri, yang dilaksanakan sesuai aturan dan norma hukum. Salah satu program unggulan Polri, yakni Kampung Bebas Narkoba (KBN), juga diharapkan dapat dilanjutkan dan ditingkatkan.

“Kami mendukung pembentukan satgas-satgas di gampong, seperti Satgas Preemtif untuk pencegahan, Satgas Prefentif untuk sosialisasi, serta Satgas Represif untuk penindakan hukum. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh,” tambahnya.

Alta Zaini juga menekankan pentingnya penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2008, di mana penyelesaian 18 jenis perselisihan dapat dilakukan di tingkat gampong tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun. Ia berharap penyelesaian ini murni dilakukan secara musyawarah sesuai prinsip Restorative Justice (RJ), sehingga dapat diterapkan lebih nyata di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Keuchik Alta Zaini Kini Menghadap Yang Maha Kuasa

“Semua program kemasyarakatan ini akan menjadi lebih efektif jika dilaksanakan bersama. RJ harus menjadi sesuatu yang lebih dari sekadar slogan,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *