Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan kerja sekaligus verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kunjungan ini merupakan rangkaian penting dalam proses Penganugerahan Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025, yang bertujuan memverifikasi langsung unit kerja serta individu berprestasi yang diusulkan dari lingkungan Kejati Aceh.Senin, 24 November 2025.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kehadiran Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, beserta rombongan.
Dalam pemaparannya, Kajati Aceh menyoroti tidak hanya aspek administratif, tetapi juga filosofi kepemimpinan yang menjadi landasan kinerja Kejati Aceh. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan institusi selama ini lahir dari penerapan strategi kepemimpinan holistik yang mengintegrasikan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Pendekatan tersebut, katanya, menjadi kunci dalam membentuk aparatur kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan memiliki empati tinggi.
“Di Kejati Aceh, kami menanamkan nilai bahwa penegakan hukum adalah bagian dari pengabdian. Kami bekerja dengan hati, penuh kejujuran tanpa pamrih, dan menjadikan setiap tugas sebagai ibadah serta pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” tegas Yudi Triadi.
Kajati juga memaparkan berbagai capaian strategis Kejati Aceh yang ditopang oleh empat pilar utama: kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan, transformasi digital dalam pelayanan, inovasi penanganan perkara, dan adaptasi terhadap dinamika hukum serta sosial. Berkat strategi ini, Kejati Aceh berhasil meraih sejumlah prestasi, di antaranya penyelamatan aset negara, peningkatan kepercayaan publik, serta percepatan penanganan perkara korupsi.
Sementara itu, Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, menjelaskan bahwa Penganugerahan Komisi Kejaksaan RI merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai Perpres No. 18 Tahun 2011 dan UU No. 11 Tahun 2021, yang meliputi pengawasan, pemantauan, serta penilaian kinerja dan perilaku Jaksa maupun pegawai Kejaksaan. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga memiliki kewenangan memberikan penghargaan bagi insan Adhyaksa yang berprestasi.
Verifikasi di Kejati Aceh kali ini mencakup penilaian terhadap unit kerja serta individu yang masuk daftar nominasi tingkat nasional. Adapun nominasi dari wilayah hukum Kejati Aceh meliputi:
Kejaksaan Tinggi Tipe B: Kejaksaan Tinggi Aceh
Kejaksaan Negeri Tipe B: Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
Jaksa Eselon IV Berprestasi: Sakafa Guraba, S.H., M.H.
ASN Non-Jaksa Kejati Berprestasi: Gita Anggareini, S.E.
ASN Non-Jaksa Kejari Berprestasi: Rizki Fauzi, S.H., M.H.
Kejati Aceh berharap proses verifikasi ini semakin mengukuhkan dedikasi dan prestasi para pegawainya, sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus mewujudkan institusi Kejaksaan yang profesional, transparan, dan terpercaya.





