Banda Aceh

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan, Tekankan Implementasi KUHP Baru dan Peran Kejaksaan dalam Penanganan Bencana

Abdul Hadi
×

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan, Tekankan Implementasi KUHP Baru dan Peran Kejaksaan dalam Penanganan Bencana

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Senin (5/1/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Rozano Yudistira yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, resmi menggantikan R. Indra Senjaya, S.H., M.H., yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.

Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., para Asisten, Kabag Tata Usaha, Koordinator, para Kajari se-Aceh, serta pejabat Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Kejati Aceh.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini berada pada fase penting transformasi hukum nasional dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menginstruksikan seluruh Kajari agar menjadikan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-5433/E/EJP/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagai pedoman operasional selama masa transisi.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi perhatian utama. Ketidaksiapan atau kekeliruan dalam penerapannya akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kinerja pimpinan satuan kerja,” tegas Yudi Triadi.

Menyikapi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Kajati juga menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui pendampingan hukum yang profesional. Pendampingan tersebut difokuskan pada kebijakan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian tetap bagi korban banjir agar berjalan transparan dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan Aceh Salurkan Bantuan bagi Keluarga ASN Terdampak Bencana

Terkait pelaksanaan tahun anggaran 2026, Kajati memerintahkan para Kajari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-1016/C/CR.2/12/2025 dalam pelaksanaan DIPA 2026. Para Kajari diminta segera menyusun rencana kegiatan guna mencapai nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang maksimal.

Menutup sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya. Kepada pejabat baru, ia berpesan agar menjalankan amanah dengan prinsip “Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas” demi meninggalkan legacy terbaik bagi institusi Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *