Banda Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Rumah Sakit Tetap Layani Warga Tanpa Hambatan

Abdul Hadi
×

Gubernur Aceh Instruksikan Rumah Sakit Tetap Layani Warga Tanpa Hambatan

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh – Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat meski pengurusan administrasi jaminan kesehatan masih dalam proses pasca berlakunya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada warga yang membutuhkan pertolongan, walaupun administrasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) maupun BPJS mandiri belum selesai diproses.

“Administrasi diurus, pelayanan diberikan walau belum selesai pengurusan jaminan kesehatannya, apakah JKA maupun BPJS mandiri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu, 10 Mei 2026.

Menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah agar tetap melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Sejauh ini RSUDZA telah melaksanakannya dengan baik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurlis setelah meninjau langsung pelayanan di RSUDZA dan berdiskusi dengan jajaran manajemen rumah sakit, di antaranya Direktur RSUDZA Muazar, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Teuku Hendra Faisal, Wakil Direktur Pelayanan Novita, serta Plt Wakil Direktur Penunjang M Fuad.

Berdasarkan data yang diperoleh, RSUDZA setiap hari melayani rata-rata 1.500 hingga 2.000 pasien. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hingga 150 pasien merupakan pasien Unit Gawat Darurat (UGD).

“Semuanya dilayani dengan baik tanpa terkendala desil,” kata Nurlis.

Ia menjelaskan, selama masa transisi Pergub JKA, pihak RSUDZA juga membantu pengurusan administrasi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Desil 1 hingga Desil 5 yang tidak aktif.

“RSUDZA mengurus administrasinya. Begitu dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, langsung berubah jaminan kesehatan pasien masuk ke JKA,” ujarnya.

Hingga Minggu, 10 Mei 2026, tercatat sebanyak 33 pasien telah dimigrasikan dari Desil JKN ke JKA. Selain itu, RSUDZA juga membantu pasien dari golongan kurang mampu yang mengalami kesalahan data sehingga tercatat sebagai golongan sejahtera.

Baca Juga :  Marlina Lantik Ketua PKK, Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota

“RSUDZA mengurus administrasi mereka, terutama pasien dengan penyakit katastropik untuk diaktifkan kembali JKA-nya,” kata Nurlis.

Ia menambahkan, selama proses administrasi berlangsung, RSUDZA tetap memberikan pelayanan medis dan obat-obatan kepada pasien, termasuk obat kemoterapi dengan harga mencapai Rp2 juta.

“Bahkan obat kemoterapi yang harganya mahal tetap diberikan walaupun jaminan kesehatannya masih dalam proses pengurusan perubahan desil,” ujarnya.

Disebutkan, hingga Jumat, 8 Mei 2026, terdapat 22 pasien yang menerima layanan tersebut di RSUDZA.

Nurlis juga membantah berbagai isu yang beredar terkait adanya pasien yang diabaikan akibat penerapan Pergub JKA, termasuk isu mengenai anak yang tidak dilayani, pasien kanker yang ditelantarkan, hingga penarik becak yang disebut tidak mendapatkan obat.

“Anak tersebut tetap dilayani dengan baik. Mengenai penarik becak itu, beliau keliru memahami resep obat. Ia mengira harus membeli obat di apotek luar RSUDZA, padahal resep tersebut untuk pengambilan obat di dalam RSUDZA,” jelasnya.

Sementara terkait pasien kanker, Nurlis menegaskan RSUDZA tetap memberikan layanan kemoterapi meskipun proses administrasi jaminan kesehatan pasien belum selesai.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *