Banda Aceh

Banda Aceh Raih Nilai 61,98 pada Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman 2025

Abdul Hadi
×

Banda Aceh Raih Nilai 61,98 pada Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman 2025

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima langsung hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Selasa (3/3/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, kawasan Pango, Ulee Kareng.

Penyerahan rapor dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, kepada Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh pemerintah kabupaten/kota lain se-Aceh.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pemerintah Kota Banda Aceh memperoleh nilai akhir 61,98 dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup” dan opini kualitas “Sedang”.

Evaluasi untuk Perbaikan

Dalam sambutannya, Illiza menyampaikan apresiasi atas penilaian tersebut dan menegaskan komitmen Pemko Banda Aceh untuk terus berbenah.

Ia menjelaskan, pada 2025 penilaian sektor pendidikan tidak lagi dilakukan di kantor induk organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan langsung pada satuan pendidikan. Dari sekitar 348 satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Banda Aceh, Ombudsman memilih SMP Negeri 3 Banda Aceh sebagai sampel.

Menurutnya, kategori “Sedang” akan dijadikan motivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, termasuk manajemen layanan, respons terhadap pengaduan guru dan siswa, serta komunikasi dengan orang tua.

“Konsep melayani dengan hati, memanusiakan manusia, dan memberikan solusi terbaik akan menjadi pedoman kami dalam memperbaiki kualitas pelayanan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pemanfaatan aplikasi Sinansikula oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bentuk adaptasi digital. Sekolah-sekolah, kata dia, telah menyediakan kanal pengaduan melalui website dan media sosial guna mempermudah akses masyarakat.

Selain itu, pembenahan sarana prasarana ramah disabilitas, penguatan pendidikan inklusif, evaluasi rutin mingguan, serta optimalisasi peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) menjadi bagian dari langkah konkret membangun budaya pelayanan yang responsif.

Baca Juga :  Wali Kota Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Ateuk Pahlawan

Klarifikasi Penilaian Dinas Sosial

Terkait penilaian pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Illiza menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah diikuti sesuai ketentuan dan hampir seluruh dimensi memperoleh nilai baik. Namun pada hasil akhir tercatat nilai Survei Kepercayaan Masyarakat sebesar 0 (nol).

Ia menyebut survei tersebut diisi oleh 10 responden melalui barcode yang diberikan tim Ombudsman saat penilaian berlangsung. Meski telah didampingi petugas, diduga terjadi kendala teknis seperti responden belum menekan tombol kirim atau gangguan jaringan sehingga data tidak terekam di sistem pusat.

Menurutnya, Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh telah melakukan konfirmasi kepada Ombudsman Perwakilan Aceh dan memperoleh informasi bahwa hasil survei memang tidak terekam dalam sistem Ombudsman pusat.

“Kami menjadikan ini sebagai bahan evaluasi agar ke depan tidak terjadi kendala teknis serupa dan kualitas pelayanan publik terus meningkat,” tegas Illiza.

Ia menambahkan, rapor dari Ombudsman menjadi instrumen refleksi bagi pemerintah kota untuk memastikan pelayanan publik semakin profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *