Banda Aceh

Kip Aceh Klarifikasi Pelaporan Panwaslih Aceh Ke DKPP

Abdul Hadi
×

Kip Aceh Klarifikasi Pelaporan Panwaslih Aceh Ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Kip Aceh Klarifikasi Pelaporan Panwaslih Aceh Ke DKPP

AKTUALNEWS.NET | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Menggelar silaturahmi sekalian cofee morning bersama Wartawan di Morden Cafe, Banda Aceh 08  Oktober 2024

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Kip Aceh Agusni AH secara tegas menyampaikan sejumlah kejanggalan dari laporan panitia pengawas pemilihan ke Dewan kehormatan penyelenggara pemilu ( DKPP), semestinya Komisioner KIP Aceh yang diperiksa memeriksa terlebih terlebih dahulu berita acara dan menandatangani, baru kemudian diputuskan dalam pleno panwaslih Aceh sebagai peraturan badan pengawas pemilihan umum.

Kemudian hingga saat ini baru lima orang yang diperiksa dari tujuh komisioner KIP Aceh, ” ungkap Wakil Ketua Kip Aceh Agusni AH.

Sementara itu, Komisioner KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandi, yang bertanggung jawab di bidang hukum, memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar.

Mirza menjelaskan bahwa dalam proses klarifikasi di kantor Panitia Pengawas (Panwas), tidak ada sumpah atau janji yang diambil, sesuai dengan ketentuan Nomor 8 Tahun 2020 dan Nomor 9 Tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya bersifat pribadi, bukan mewakili lembaga, dan bahwa ia berbicara sebagai anggota panitia kecil, bukan atas nama KIP Aceh secara keseluruhan.

Kip Aceh Klarifikasi Pelaporan Panwaslih Aceh Ke DKPP

Lebih lanjut, Mirza mengungkapkan beberapa kekurangan administratif yang masih perlu diselesaikan, termasuk penyediaan KTP dalam bentuk digital.

Ia menyebut bahwa informasi KTP adalah data yang dilindungi demi menjaga privasi. Hingga saat ini, Mirza belum menandatangani berita acara klarifikasi karena dokumen tersebut masih dalam tahap penyuntingan.

Pada saat yang sama, KIP Aceh juga harus menghadiri undangan dari KPU RI.

Mirza menegaskan bahwa mereka belum menerima salinan berita acara klarifikasi secara resmi.

Ia juga menyebut bahwa ada laporan dari media mengenai pengaduan yang diajukan oleh Panwas terkait penetapan komisioner KIP Aceh, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi atau salinan dokumen tersebut yang diterima oleh KIP Aceh.

Baca Juga :  Pejuang Srikandi Aceh Besar Siap menangkan Pasangan Adab di Pilkada 2024

Dalam proses klarifikasi, Mirza menekankan pentingnya mengikuti landasan normatif dan yuridis yang tepat.

Ia juga mengingatkan tentang potensi konsekuensi pidana jika proses tersebut tidak dilakukan sesuai aturan.

Mirza menyoroti bahwa perbedaan pandangan di antara anggota KIP Aceh merupakan hal yang wajar dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai penutup, Mirza menekankan bahwa pelanggaran dalam pemilihan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana, sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Pilkada.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya memastikan setiap langkah dalam proses klarifikasi dilaksanakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Mirza juga mengajak semua pihak, termasuk media, untuk tetap objektif dalam menanggapi isu-isu yang ada, serta memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan adil dan proporsional.

Baca Juga : Kip Kota Banda Aceh Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *