Banda Aceh

Mualem Instruksikan Pergub JKA Dicabut, Warga Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

Abdul Hadi
×

Mualem Instruksikan Pergub JKA Dicabut, Warga Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin, 18 Meib2026.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa keputusan mencabut Pergub tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menampung berbagai aspirasi masyarakat.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelum keputusan itu diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD).

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Dengan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, Mualem memastikan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sebagaimana biasa di rumah sakit.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” ujar Mualem.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh.

“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Mualem Kukuhkan Anggota Paskibraka Provinsi Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *