Banda Aceh

Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejari Banda Aceh

Abdul Hadi
×

Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejari Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.10 WIB.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” kata Joko.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan berbasis SARA.

 

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dirreskrimsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *