Banda Aceh

Pemerintah Imbau Pelaku Usaha Sesuaikan Operasional Selama Ramadan

Abdul Hadi
×

Pemerintah Imbau Pelaku Usaha Sesuaikan Operasional Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh (Forkopimda) menerbitkan seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjalankan ibadah dengan khidmat sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam selama Ramadan.

Seruan bersama itu ditandatangani seluruh unsur Forkopimda, termasuk Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, pimpinan DPRK, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh.

Dalam keterangannya, Illiza mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, kepedulian sosial, dan persatuan umat. Ia menegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan yang harus diisi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah, termasuk dengan menghormati ketentuan yang telah disepakati bersama. Pemerintah mengajak masyarakat melaksanakan seruan tersebut dengan kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab demi terwujudnya Banda Aceh sebagai kota madani yang diridhai Allah SWT.

Dalam seruan itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah. Masyarakat juga didorong menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.

Untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah. Warga juga diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.

Sementara itu, pelaku usaha diminta menyesuaikan operasional selama Ramadan, antara lain tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Seluruh jenis usaha juga diimbau menutup kegiatan mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat kembali beroperasi pukul 21.30 WIB. Aktivitas usaha harus tetap menghormati nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal, dan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadan.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Kecam Keras Kasus Kekerasan Anak di Daycare Ilegal

Pengurus masjid dan tempat ibadah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan fasilitas ibadah, mengatur pelaksanaan salat sesuai syariat, serta menghidupkan kegiatan syiar Islam di lingkungan masing-masing.

Kepada media massa, pemerintah mengimbau peningkatan siaran dan publikasi bernuansa Islami, penyebaran informasi yang menyejukkan, serta tidak menyebarkan hoaks. Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Forkopimda berharap seruan bersama tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga Ramadan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan.

Seruan itu ditetapkan di Banda Aceh pada 17 Sya’ban 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 5 Februari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *