Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tunjuk Rahmawati sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Abdul Hadi
×

Bupati Aceh Besar Tunjuk Rahmawati sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Jakarta — Bupati Aceh Besar, Muharram Idris secara resmi menunjuk Rahmawati, SPd, MSi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Aceh Besar. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Plt sebelumnya Dr Agus Jumaidi MPd berakhir dan sekaligus memastikan kesinambungan pelaksanaan program dan kebijakan di sektor pendidikan dan kebudayaan.

Penyerahan surat keputusan penunjukan berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait pada Rabu, 21/1/2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar menegaskan bahwa penunjukan Rahmawati didasarkan pada pertimbangan profesionalitas, pengalaman, serta rekam jejak kinerja yang dinilai mampu mengemban amanah dan tanggung jawab jabatan.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki peran strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh Besar. Oleh karena itu, diperlukan kepemimpinan yang solid, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Bupati Aceh Besar.

Rahmawati diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab barunya, serta melanjutkan program-program prioritas yang telah berjalan, termasuk peningkatan mutu pendidikan, pemerataan akses pendidikan, dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Selain itu, ia juga diminta untuk memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, mulai dari satuan pendidikan, tenaga pendidik, hingga masyarakat.

Sementara itu, Rahmawati menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia juga mengajak seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar untuk bekerja sama dan menjaga soliditas dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.
Penunjukan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini bersifat sementara hingga ditetapkannya pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar bersama Isteri Nyoblos di TPS 001 Jantho Makmur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *