Banda Aceh

Satu Tahun Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

Abdul Hadi
×

Satu Tahun Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh — Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KepmenPANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh resmi masuk delapan besar nasional kinerja pelayanan publik tingkat provinsi.

Dalam pemeringkatan nasional tersebut, Aceh menempati peringkat ke-8 dengan indeks 4,56 dan kategori A, atau kategori kinerja tertinggi. Posisi Aceh sejajar dengan Kalimantan Selatan dan berada di atas sejumlah provinsi lain di Indonesia.

Adapun sepuluh besar nasional kinerja pelayanan publik ditempati oleh Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Capaian ini diraih pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), yang sejak awal menjadikan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama pemerintahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir, SIP, MPA, menegaskan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah arahan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional mencerminkan konsistensi kebijakan pimpinan Aceh dalam mendorong birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada masyarakat. Fokus pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai menunjukkan hasil yang terukur,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil PEKPPP 2025 ditetapkan melalui proses pengolahan data, validasi, dan penilaian akhir oleh tim evaluator independen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga capaian Aceh bersifat objektif dan berbasis indikator nasional.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Kembali perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026

Menurut M. Nasir, di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf–Fadhlullah, Pemerintah Aceh melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem pelayanan publik, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin aparatur, hingga penguatan layanan digital dan sistem pengaduan masyarakat.

“Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi nasional ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pimpinan Aceh sudah tepat dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan Aceh masuk dalam kelompok kinerja tertinggi nasional juga menjadi sinyal kuat bahwa daerah di luar pusat pemerintahan nasional mampu bersaing secara kinerja apabila didukung kepemimpinan yang tegas dan tata kelola yang konsisten.

“Tantangan ke depan adalah mempertahankan bahkan meningkatkan capaian ini. Gubernur dan Wakil Gubernur menekankan bahwa pelayanan publik harus terus diperbaiki seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat,” katanya.

Dalam KepmenPANRB tersebut, kategori kinerja pelayanan publik nasional dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan Kategori A berada pada rentang 4,51–5,00. Masuknya Aceh dalam kategori ini menandakan kualitas pelayanan publik Pemerintah Aceh kini berada pada level sangat baik dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *