Banda Aceh

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya

Abdul Hadi
×

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.

Program yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini berlangsung pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2023 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,42 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan perkara, serta hasil ekspose bersama pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Persetujuan tertulis untuk memeriksa salah satu tersangka yang merupakan anggota DPRK Aceh Jaya juga telah diperoleh melalui surat Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

S, wiraswasta, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya, sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029 (ditetapkan 15 Juli 2025).

TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt. Kadis Pertanian Januari 2023–2024 (ditetapkan 30 Juli 2025).

TR, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya Maret 2021–2023 yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya (ditetapkan 30 Juli 2025).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (subsidair).

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan ODGJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *