AKTUALNEWS.NET | ACEH BESAR– Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM bersama Bunda PAUD Aceh Besar Cut Rezky Handayani SIP MM, mendampingi Bunda PAUD Aceh Ny Ayu Marzuki dan Ketua DWP Aceh Mellani Subarni, saat meninjau penerapan masa perkenalan sekolah bagi peserta didik pada hari pertama masuk sekolah, di MIN 5 Aceh Besar, Sibreh, Kecamatan Suka Makmur, Senin (17/7/2023).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Penjabat Bupati Aceh Besar telah menerbitkan edaran agar para orang tua mengantarkan anak-anaknya di hari pertama masuk sekolah.
“Pemkab Aceh Besar tentu tegak lurus dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, maka Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan ini tentu sangat kita dukung dan harus kita sukseskan. Anak-anak harus mendapatkan perasaan senang selama proses transisi pendidikan. Maka kami menerbitkan edaran tersebut, agar para orangtua mendampingi anak-anak di hari pertama mereka masuk sekolah,” ujar Iswanto.
Kebijakan Bupati Aceh Besar ini diapresiasi oleh Bunda PAUD Aceh. Bunda PAUD Aceh mengajak para pemangku kebijakan dan masyarakat untuk menyukseskan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, sebagai upaya membentuk generasi unggul, menyongsong Indonesia Emas di 2045.
Lebih jauh Muhammad Iswanto SSTP MM yang pada Jumat 14 Juli 2023 oleh Mendagri kembali diperpanjang untuk menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Besar itu,menjelaskan bahwa sehubungan dengan Gerakan Transisi PAUD ke SD/MI yang menyenangkan dan berdasarkan Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka Surat Edaran ini sangat perlu dikeluarkan.
“Dalam Surat Edaran itu, diterangkan bahwa penerapan masa perkenalan bagi peserta didik baru pada sekolah SD/MI di Kabupaten Aceh Besar agar mengikuti ketentuan bahwa satuan pendidikan MI/SD menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama,” tutur Iswanto.
Abdul Hadi





