Banda Aceh

DPRK Usul Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Abdul Hadi
×

DPRK Usul Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Sebarkan artikel ini

Aktualnews.net I Banda Aceh — Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di jantung Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman, telah lama terbengkalai tanpa pemanfaatan oleh pemiliknya. Padahal, lokasi tersebut berada di kawasan yang sangat strategis di pusat kota.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mendorong agar kedua lahan tersebut dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Menurut Irwansyah, lahan yang dibiarkan kosong dalam waktu lama tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah.
“Lahan terlantar di kawasan inti kota tentu merusak wajah kota. Selain itu juga bisa menjadi sarang binatang melata dan menimbulkan berbagai mudarat,” ujarnya.

Ia menilai, pemanfaatan lahan sebagai RTH juga penting untuk membantu Pemerintah Kota Banda Aceh memenuhi standar minimal ruang terbuka hijau.

Saat ini, kata dia, luas RTH di Banda Aceh baru mencapai sekitar 14,5 persen dari total wilayah kota. Angka tersebut masih jauh dari batas minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh seharusnya bisa mencapai angka ideal RTH. Namun karena luas wilayah terbatas dan pembangunan perumahan terus bertambah, capaian itu belum terpenuhi,” katanya.

Irwansyah juga menilai revisi Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh menjadi momentum untuk menata kembali penggunaan lahan di kota tersebut.

Qanun RTRW Banda Aceh Tahun 2009–2029 terakhir direvisi pada 2018. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, regulasi tersebut wajib ditinjau ulang setiap lima tahun.

“Dalam revisi RTRW nanti, lahan-lahan yang terbengkalai dapat dipertimbangkan untuk dijadikan sebagai zona ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Baca Juga :  Penampilan Peserta FDK se- Kota Banda Aceh Selesai, Pemenang Diumumkan Nanti Malam

DPRK juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyurati pemilik lahan secara resmi terkait rencana revisi RTRW tersebut. Kedua lahan tersebut diketahui berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan dimiliki oleh dua perusahaan swasta, masing-masing perusahaan lokal dan nasional.

“Jika tidak ada kejelasan pemanfaatan dari pemiliknya, maka lahan itu bisa saja ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau demi kepentingan kota,” katanya.

Lahan eks Hotel Aceh sendiri memiliki nilai sejarah panjang. Di lokasi itu dahulu berdiri Hotel Atjeh yang telah beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan. Bangunan hotel tersebut kemudian dirobohkan pada 1995 karena usia bangunan yang sudah tua.

Pada awal 2000-an sempat direncanakan pembangunan kembali di lokasi tersebut yang ditandai dengan penancapan tiang pancang. Namun proyek tersebut akhirnya mangkrak dan hingga kini hanya menyisakan tiang-tiang bangunan.

Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai lebih dari 20 tahun setelah pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum tsunami Aceh.

Pada 2012 sempat muncul rencana pembangunan hotel jaringan internasional Best Western di lokasi itu. Namun rencana investasi tersebut batal terealisasi setelah melalui berbagai polemik.

Selain dua lokasi tersebut, sejumlah lahan kosong lainnya di pusat Kota Banda Aceh juga belum dimanfaatkan secara optimal, di antaranya di kawasan Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.

Irwansyah berharap seluruh lahan terbengkalai di pusat kota dapat segera dimanfaatkan secara produktif atau dialihkan menjadi ruang terbuka hijau demi meningkatkan kualitas tata ruang dan lingkungan Kota Banda Aceh.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *