Banda Aceh

Ditbinmas Polda Aceh Sosialisasikan Penanganan Masalah Masyarakat kepada Perangkat Gampong dan Linmas Kampung Baru

Abdul Hadi
×

Ditbinmas Polda Aceh Sosialisasikan Penanganan Masalah Masyarakat kepada Perangkat Gampong dan Linmas Kampung Baru

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Ditbinmas Polda Aceh melalui Subdit Binpolmas menggelar sosialisasi penanganan masalah di masyarakat bagi perangkat gampong dan petugas Linmas Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Meeting Garuda Hotel Syariah, Selasa, 18 November 2025.

Dirbinmas Polda Aceh Kombes Pol Donny Siswoyo SIK MH Li melalui Kasubdit Binpolmas AKBP Nasrul SH MSi menyampaikan bahwa tujuan utama pembinaan masyarakat (Binmas) dan pemolisian masyarakat (Polmas) adalah membangun kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban.

Dalam paparannya, AKBP Nasrul menjelaskan terdapat 18 jenis perkara yang dapat diselesaikan di tingkat masyarakat melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dan Tuha Peut. Penyelesaian dilakukan melalui sanksi sosial yang bersifat mendidik serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Namun ia menegaskan, korban tetap memiliki hak melaporkan kasusnya kepada kepolisian apabila merasa tidak memperoleh keadilan dalam proses penyelesaian di gampong.

Nasrul juga menekankan bahwa kasus pencurian merupakan tindak pidana murni yang tidak dapat diselesaikan di tingkat gampong. Ia mengingatkan bahwa Linmas dan masyarakat dilarang melakukan kekerasan terhadap pelaku kejahatan.

“Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Polri dibantu PPNS, Polsus, dan pengamanan swakarsa, termasuk Satlinmas. Karena itu, setiap tindakan harus dilakukan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Ia turut mengingatkan bahwa Linmas tidak diperbolehkan melakukan penertiban di luar kewenangannya, seperti menindak tukang parkir atau aktivitas lain tanpa dasar hukum. Tindakan demikian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Sementara itu, Keuchik Gampong Kampung Baru, Marwan Yusuf, menyebutkan bahwa sebagai kawasan sentral perdagangan dan persinggahan, Kampung Baru kerap menghadapi berbagai persoalan sosial setiap hari.

Baca Juga :  DWP Diskominfotik Banda Aceh Gelar Arisan Perdana 2026 dan Lepas Sambut Ketua

“Pelanggaran di gampong kami ibarat daun kering jatuh, setiap hari harus dibersihkan. Karena itu, kami menekankan pentingnya ketertiban yang sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Linmas, perangkat gampong, dan Ditbinmas Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menyelesaikan permasalahan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *