Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA-PPAS APBK Perubahan 2025 ke DPRK Banda Aceh

Abdul Hadi
×

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA-PPAS APBK Perubahan 2025 ke DPRK Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (4/8/2025).

Penyerahan dokumen turut disaksikan Wakil Ketua DPRK, Dr. Musriadi Aswad, M.Pd, serta anggota dewan lainnya.

Dalam pemaparannya, Illiza menyampaikan bahwa dokumen RKUA-PPAS Perubahan ini merupakan instrumen penting yang merefleksikan respons Pemerintah Kota terhadap dinamika aktual pembangunan dan kondisi fiskal, baik di tingkat lokal maupun nasional.

“Penyusunan dokumen ini mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Illiza.

Ia menjelaskan, proses penyusunan dilakukan secara cermat dan terukur berdasarkan hasil evaluasi semester I serta proyeksi fiskal hingga akhir tahun. Selain itu, Pemerintah Kota juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar operasional dalam merancang struktur dan kebijakan teknis anggaran.

Illiza menyebut tahun 2025 sebagai periode strategis karena merupakan masa transisi pasca-pemilu nasional dan daerah. Dalam masa ini, pemerintah dituntut untuk menjaga stabilitas ekonomi, kesinambungan pelayanan publik, dan keberlanjutan program prioritas pembangunan.

Dari sisi nasional, Pemerintah Pusat terus mendorong prinsip value for money, efisiensi belanja, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi. Hal tersebut, kata Illiza, harus dijawab secara konkret oleh pemerintah daerah.

Ia juga mengungkapkan, kondisi fiskal Banda Aceh pada semester pertama tahun anggaran 2025 menunjukkan realisasi pendapatan daerah sebesar 47,98 persen, dan realisasi belanja sebesar 43,30 persen. Hal ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi atas asumsi makro dan teknis, agar arah belanja lebih tepat sasaran dan efisien.

Baca Juga :  Normalisasi Penerangan Jalan, DLHK3 Rutin Lakukan Pemantauan dan Pengecekan Berkala

Dalam dokumen APBK Perubahan 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,48 triliun, naik sekitar Rp11,15 miliar atau 0,76 persen dibandingkan dengan APBK murni. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,49 triliun, meningkat sekitar Rp19,13 miliar atau 1,30 persen.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyatakan bahwa dokumen RKUA-PPAS merupakan pijakan awal dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, perubahan terhadap dokumen ini sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan arah pembangunan dengan dinamika serta capaian kinerja tahun berjalan.

“Perubahan ini dipicu oleh sejumlah faktor, seperti perkembangan ekonomi daerah, evaluasi program SKPK, serta kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBK murni,” jelas Irwansyah.

Ia menekankan bahwa perubahan RKUA dan PPAS harus disusun secara terukur, responsif, dan tetap berpijak pada prinsip keadilan serta efisiensi penggunaan anggaran.

“Kita berharap dokumen yang diserahkan ini mencerminkan strategi penganggaran yang adaptif dan berpihak pada isu-isu prioritas, seperti pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, tata kelola kota berbasis digital dan lingkungan, serta penguatan pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya.

Irwansyah menegaskan, pihaknya akan mencermati dan membahas dokumen tersebut secara konstruktif demi menghasilkan APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *