Banda Aceh

Bank Aceh Dukung Regulasi Nasional Terkait Pengelolaan Rekening Dormant

Abdul Hadi
×

Bank Aceh Dukung Regulasi Nasional Terkait Pengelolaan Rekening Dormant

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional dalam memperkuat integritas sistem keuangan, Bank Aceh menyatakan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan rekening tidak aktif (dormant) sesuai arahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dukungan tersebut disampaikan Bank Aceh Syariah setelah menerima siaran pers resmi dari PPATK pada 29 Juli 2025. Kebijakan itu disebut untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik rekening maupun ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Humas Bank Aceh, Hafas, data dari PPATK menunjukkan bahwa rekening yang sudah lama tidak aktif lebih rentan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk kejahatan ekonomi dan pencucian uang. Itu sebabnya, pengawasan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting secara preventif.

“Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen pada prinsip kehati-hatian, Bank Aceh menyatakan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dan lembaga pengawas terkait,” ungkap Humas Bank Aceh, Hafas,Kamis 31 Juli 2025.

Bank Aceh juga terus menjalankan berbagai program edukasi kepada nasabah guna meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga aktivitas rekening secara rutin, termasuk pembaruan data pribadi sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

“Nasabah dapat menjaga status aktif rekeningnya dengan melakukan transaksi rutin seperti penyetoran, penarikan tunai, transfer, pembayaran tagihan, atau transaksi lain melalui kanal layanan Bank Aceh, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui ATM dan aplikasi mobile banking,” jelasnya.

Bank Aceh terus berperan aktif mendukung kebijakan regulator, meningkatkan kualitas layanan, dan menjaga kepercayaan nasabah melalui sistem perbankan yang lebih aman dan transparan.

 

Baca Juga :  Tindaklanjuti Kebijakan OJK, Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Bagi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *